kievskiy.org

Status Perkawinan Tidak Tercatat di KK Dikeluhkan Seolah Tak Diakui Negara, Ini Bantahan Disdukcapil

Ilustrasi Pernikahan, perkawinan, cincin.
Ilustrasi Pernikahan, perkawinan, cincin. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Tulisan kawin yang tertera pada kartu keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya belum tercatat. Hal ini membuat bingung masyarakat Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dengan tulisan kawin belum tercatat seperti itu, seolah status perkawinan seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya tidak diakui oleh pemerintah (negara). Padahal saat mau membuat Kartu Keluarga (KK) sendiri, masyarakat diharuskan menyertakan surat nikah sebagai salah satu syarat pembuatan kartu keluarga.

"Masalahnya seperti sederhana tapi sepertinya ada masalah besar dalam proyek pengadaan Sistem IT kependudukan di Kota Tasikmalaya. Ini perlu dipertanyakan," ujar Taupik Rahman warga Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya yang di KK nya tertera Kawin belum tercatat, Selasa 11 Agustus 2020.

Baca Juga: Lebih dari 10 Juta Pasien Dilaporkan AS, Brazil dan India, Update Virus Corona Dunia 12 Agustus 2020

Dengan konsep Kartu Keluarga seperti itu ujar Taufik, seolah mayoritas penduduk kota Tasikmalaya pernikahannya tidak tercatat alias semua melakukan nikah siri.

"Belum lagi sebelumnya kasus No NIK di KTP yang tidak sinkron waktu pembagian bansos," ujarnya.

Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya, Imih Misbahul Munir, membantah bahwa status pernikahan masyarakat Kota Tasikmalaya yang tertera pada KK semuanya kawin belum tercatat.

Baca Juga: Liga Champions Atalanta vs PSG: Thomas Tuchel Sebut Pentingnya Lini Pertahanan Saat Hadapi La Dea

"Yang tulisannya status perkawinan kawin belum tercatat itu tidak semuanya, tetapi hanya untuk warga yang sampai saat ini belum bisa memperlihatkan surat tanda sah perkawinan alias buku nikah," terang Imih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat