kievskiy.org

18 Parpol Ajukan Penjadwalan untuk Daftar Bacaleg ke KPU Majalengka

Ketua KPUD Majalengka Agus Syuhada.
Ketua KPUD Majalengka Agus Syuhada. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 18 partai politik telah mengajukan permohonan jadwal pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) secara offline ke Komisi Pemilihan Umum Daerah, Kabupaten Majalengka. Sementara enam parpol lannya belum memberikan informasi terkait pendaftaran dan penyerahan bukti fisik.

Ketua KPUD Majalengka Agus Syuhada mengungkapkan, belum adanya partai politik yang datang ke KPU untuk mengajukan calon anggota legislatif, kemungkinan karena masih adanya proses di internal parpol dan proses melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon dan partai politik.

“Sebagian besar partai politik sudah mengajukan jadwal pendaftaran untuk caleg DPRD Kabupaten Majalengka pada pemilu serentak Tahun 2024, enam partai politik lainnya belum mengajukan penjadwalan kemungkinan masih harus memenuhi persyaratan,” ujar Agus.

Baca Juga: Longsor Landa 2 Desa di Samarang Garut, 5 Rumah Terdampak dan 49 Terancam

Partai yang belum mengajukan permohonan jadwal pendaftaran adalah PDIP, Nasdem, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hanura, dan Perindo. Partai yang telah mengajukan jadwal pendaftaran sebelum tanggal 10 adalah Partai Gelora dan PPP. Sedangkan parpol lainnya mengajukan jadwal pendaftaran setelah tanggal 10, bahkan Partai Ummat mengajukan jadwal pendaftaran dihari terakhir pada 14 Mei, pukul 20.00 WIB.

Ada lima partai politik yang mengajukan permohonan jadwal pendaftaran pada hari terakhir. Selain Partai Ummat, adalah Partai Gerindra, PAN, PBB, dan Demokrat.

Dua partai politik masing-masing PSI dan Garuda akan menjadwalkan pendaftaran pada tanggal 11, disusul esok harinya oleh Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Golkar serta tanggal 13 Partai Buruh. 24 partai politik tersebut akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Majalengka.

Baca Juga: Seorang Pekerja Tewas Terjatuh dari Atas Ruko di Tasikmalaya, Polisi Identifikasi Penyebabnya

Pada pemilu 2019, partai politik pemenang pemilu sebanyak sembilan partai politik, masing-masing PPPP memperoleh dua kursi, Golkar enam kursi, PDIP 15 kursi, Demokrat dua kursi, PKB sebanyak lima kursi, PAN memperoleh lima kursi sama dengan PKS serta Gerindra sebanyak tujuh kursi, dan Nasdem sebanyak tiga kursi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat