kievskiy.org

Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 di Sumedang, Masih Ada Ijazah Bacaleg Belum Dilegalisasi

Ilustrasi pemilu 2024.
Ilustrasi pemilu 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang masih melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sumedang dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Sebab masih dalam proses verifikasi, KPU belum bisa menyebutkan apa saja kekurangan atau
ketidaklengkapan persyaratan bacaleg yang mesti diperbaiki.

"Kalau mau tahu berbagai kurangan dan ketidaklengkapan persyaratan bacaleg, nanti pada tahapan pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi persyaratan bacaleg pada 26 Juni sampai 7 Juli (2023). Nanti, kami sampaikan berbagai kekurangan yang harus diperbaiki atau dilengkapi bacaleg melalui masing-masing parpolnya. Kalau sekarang masih dalam proses verifikasi," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Sumedang, Iyan Sopian ketika ditemui di kantornya, Selasa, 30 Mei 2023.

Menurut dia, meski belum bisa menyebutkan secara detail dan rinci berbagai kekurangan persyaratan bacaleg yang mesti diperbaiki, namun salah satu ketidaklengkapan masih ada ijazah bacaleg yang belum dilegalisasi.

Baca Juga: Oknum ASN di Cianjur Cabuli Anak-anak, Perbuatannya Terungkap Usai Korban Mengeluh Nyeri Saat Kencing

"Untuk yang lainnya, nanti saja sekalian pada tahapan selanjutnya, yakni tahapan pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi persyaratan bacaleg," kata Iyan.

Setelah nanti diberitahukan hasil verifikasi, termasuk berbagai kekurangan persyaratannya, 
bisa diperbaiki atau dilengkapi pada tahapan selanjutnya yakni pengajuan perbaikan persyaratan bacaleg.

"Pada tahapan ini lah, baru parpol diberikan waktu dan kesempatan untuk segera memperbaiki berbagai kekurangan, kesalahan dan ketidaklengkapan persyaratan bacaleg. Setelah itu dilanjutkan pada verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bacaleg. Seandainya berbagai kekurangan dan ketidaklengkapan itu tidak juga diperbaiki oleh bacaleg pada batas akhir tahapan perbaikan, bacaleg bersangkutan akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," tuturnya.

Iyan menyebutkan, dalam persyaratan administrasi bacaleg, ada 9 dokumen utama yang harus diteliti keabsahannya.

Baca Juga: Panglima TNI Tak Mau Lagi Dengar Ada Video Viral Arogansi TNI: Ceritanya Akan Sampai ke Kutub

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat