kievskiy.org

Penculik Anak di Sukabumi Bikin Geger, Tersangka Ternyata Idap Gangguan Jiwa

Seorang pria dituding melakukan penculikan anak di Kampung Cibatu Caringin, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Seorang pria dituding melakukan penculikan anak di Kampung Cibatu Caringin, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu warga Sukabumi dihebohkan dengan seorang pria dan kekasihnya yang dituding melakukan penculikan anak di Kampung Cibatu Caringin, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Videonya pun beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar itu, terduga pelaku yang berinisial K (35) sempat dianiaya oleh sejumlah warga, hingga akhirnya ia dan kekasihnya diamankan oleh polisi ke Mapolsek Cisaat. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 31 Mei 2023.

Usai diamankan, sepasang sejoli itu dimintai keterangan oleh polisi. Penyidik Unit Reskrim Polsek Cisaat kemudian melakukan gelar perkara dan memiliki dua alat bukti kejahatan. Polisi pun kemudian menetapkan K sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Cisaat.

K ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa kabur seorang balita tanpa seizin orang tuanya. Sementara kekasihnya, perempuan berinisial D (25) dinyatakan tidak bersalah karena D tidak mengetahui maksud dan tujuan K membawa balita tersebut untuk dibawa kabur.

Baca Juga: Bupati Kuningan Bantah Ikut 'Main' dalam Pengadaan PJU: Jangan Menyangka Saya Sehina Itu

"Jadi pada saat itu, tersangka K membawa kabur seorang balita berusia 4 tahun dan sempat terjadi tarik-menarik dengan seorang saksi yang berada di tempat kejadian sebelum dikeroyok massa. Tidak berhenti sampai di situ, kami kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut, terutama terhadap kondisi kejiwaan terhadap K, serta mediasi antara terduga pelaku dengan keluarga korban," ujar Kapolsek Cisaat, Komisaris Polisi Deden Sulaeman kepada awak media pada Senin, 5 Juni 2023.

Polsek Cisaat kemudian berkoordinasi dengan tim dari RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap K.

Setelah hasil pemeriksaan medis muncul, akhirnya diketahui bahwa K, warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi ini mengidap gangguan jiwa berat, yakni skizofrenia.

Pihak kepolisian pun langsung mengeluarkan surat pembatalan penahanan dan menyarankan agar K dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Marzuki Mahdi di Cilendek, Bogor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat