kievskiy.org

'Tertular' Jabodetabek, Bandung Barat dan Cimahi Alami Kualitas Udara Buruk Nonstop

Ilustrasi polusi udara.
Ilustrasi polusi udara. /Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Polusi udara tengah menjadi buah bibir di sekitar ibu kota DKI Jakarta. Pasalnya, bertepatan dengan dihentikannya kebijakan memakai masker, polusi udara di Jabodetabek hari ini terpantau menembus 40 kali lipat di atas batas guideline Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dengan demikian, bernafas di luar ruangan dampaknya sebanding dengan menghirup asap 10 batang rokok setiap hari. Kendati tak semengerikan Jabodetabek, lokasi lainnya di Indonesia juga dilanda kondisi kualitas udara buruk non-stop, di antaranya di Surabaya, Bandung, Bandung Barat, hingga Cimahi.

Data itu diketahui berdasarkan pencatatan yang dilansir dari akun Twitter @nafasidn, aplikasi kualitas udara terbesar di Indonesia dengan 180 lebih sensor, tersebar di Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan Belitung.

Di Jawa  Barat, Bandung terpantau sempat mencapai Indeks kualitas udara di angka 67, Bandung Barat sempat mencapai 92, dan Cimahi di angka 104. 

Baca Juga: Balita Positif Narkoba di Kalimantan Timur, Tetangga Jadi Tersangka

"Data tambahan selama 12 jam (8 malam sampai 8 pagi ini), kualitas udara buruk non-stop: Tangerang, Tangsel, Bekasi, Bdg Barat, Bogor, Cimahi," kata cuitan @nafasidn, disertai tangkapan layar data di aplikasi, dilihat Senin, 12 Juni 2023.

Sementara itu, kondisi udara yang sedikit mengobati kekalutan masyarakat berada di sejumlah tempat. "Kategori baik: Bali, Belitung, Level PM2.5 (alias) mengarah ke baik: Belitung, Jakarta Timur," ujar @nafasidn, masih di utas serupa.

Kemudian pada level PM2.5 alias kondisi udara mengarah ke buruk, terdapat di wilayah Surabaya dan Sidoarjo Jawa Timur. Kondisi ini mengharuskan masyarakat di wilayah tersebut untuk menyalakan air purifier di rumah, dan selalu menggunakan masker jika berkegiatan di luar.

Sebelumnya, kebijakan copot masker di ruang publik ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub) Provinsi Jakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat