kievskiy.org

Warga Protes, Pembangunan Pasar Induk Cibitung Terhenti Buntut Konflik Internal

Warga berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cikarang, mendesak proses hukum dihentikan karena membuat pembangunan Pasar Induk Cibitung terganggu.
Warga berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cikarang, mendesak proses hukum dihentikan karena membuat pembangunan Pasar Induk Cibitung terganggu. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Konflik internal pengembang yang mengganggu proses pembangunan Pasar Induk Cibitung berujung pada upaya kriminalisasi. Di sisi lain, kelompok masyarakat dan pedagang mendesak proses hukum dihentikan agar pembangunan dapat kembali dijalankan.

Kelompok masyarakat itu berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cikarang di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin, 26 Juni 2023. Mereka mendesak seluruh persoalan yang menghambat proses pembangunan pasar dihentikan.

Seluruh pihak diminta fokus pada penyelesaian pembangunan pasar terbesar di Bekasi Raya itu. Soalnya hingga kini kondisi pasar kian semrawut akibat terbelit persoalan internal pengembang.

“Sebenarnya pembangunan pasar sudah harus selesai tapi konflik internal jadi menghambat. Sekarang masyarakat dan pedagang yang jadi kena imbasnya. Perekonomian juga kan terhambat kalau kayak gini. Jadi fokus aja ke kepentingan umum yang lebih luas,” kata Sirojudin (25), perwakilan pengunjuk rasa dari Forum Peduli Keadilan Bekasi.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Pernah Unggah Wajah Korban di Medsos saat Lapor, Netizen: kok Bisa Nggak Tahu SOP Publikasi?

Unjuk rasa ini berkaitan dengan didakwanya Direktur PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang, Muhammad Faisol dalam dugaan penggelapan jabatan di Pengadilan Negeri Cikarang. Dakwaan ini didasarkan oleh pelapor atas nama Muchtar. Belakangan, pelapor dinilai tidak memiliki legal standing menyampaikan laporan karena bukan bagian dari internal perusahaan.

Kasus ini turut mendapat perhatian publik karena berimplikasi pada proses pembangunan Pasar Induk Cibitung. Masyarakat menilai, kasus ini cenderung dipaksakan lantaran pada rangkaian sidang yang digelar, pihak penuntut umum tidak mampu membuka bukti otentik atas dakwaan yang disampaikan.

“Maka kami meminta majelis hakim memutuskan dengan seadil-adilnya. Agar demikian secara gamblang diketahui secara legal siapa yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam proses pembangunan Pasar Induk Cikarang,” katanya.

Baca Juga: Kronologi Korban Revenge Porn di Pandeglang yang Viral di Twitter, Bertahan Penuh Siksaan Selama 3 Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat