kievskiy.org

Kronologi Pria Lecehkan Anak di Cianjur: Anak Tiri Trauma, Ogah Pulang ke Rumah

Ilustrasi - Pelecehan seksual, pemerkosaan.
Ilustrasi - Pelecehan seksual, pemerkosaan. /Pixabay/akiragiulia

PIKIRAN RAKYAT - Pria pelaku pelecehan seksual terhadap anak tiri dan anak kandung di Cianjur, Jawa Barat, mengakui semua perbuatannya. Dia menuturkan, melakukan pelecehan sejak 2021.

Pelecehan seksual terhadap anak tirinya dilakukan pada 2021-2022. Sementara terhadap anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun, dilakukan sejak 2022 sampai akhirnya perbuatan bejatnya terungkap.

"Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutur Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto di Cianjur, Senin 3 Juli 2023.

Baca Juga: Pakar Hukum Uninus: Polisi Harus Hilangkan Kebiasaan Damaikan Kasus Pelecehan Seksual

Pria berinisial IR (50) itu merupakan warga Kecamatan Bojongpicung. Perbuatannya terungkap karena sang anak yang tak mau pulang ke rumah dan memilih bekerja di luar negeri.

Korban Trauma Berat

Terungkapnya kasus pelecehan yang dilakukan IR berawal dari sang istri yang heran melihat anaknya enggan pulang. Korban memilih tetap berada di luar negeri, meski kontraknya telah habis.

Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Dia mengaku, mengalami trauma berat karena kerap mendapat pelecehan dari ayah tirinya.

"Anaknya menjawab masih trauma dengan perbuatan IR yang kerap melakukan pelecehan seksual," kata Eriyanto.

"Sehingga M, ibu korban menanyakan hal tersebut pada suaminya dan mengakui perbuatannya termasuk terhadap anak kandungnya, buah pernikahan mereka," ujarnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat