kievskiy.org

800 Lebih Bacaleg di Sukabumi Terancam Dicoret, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Kementrian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Lebih dari 800 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Sukabumi terancam dicoret lantaran belum memenuhi syarat pencalegan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mencatat dari 852 bacaleg yang mendaftar, ada 835 bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pencalegan, artinya hanya 17 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah yang mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi admistrasi tahap awal bacaleg yang sudah didaftarkan Partai Politik (Parpol) ke KPU, masih banyak ketidaksesuaian berkas.

Seperti kesalahan penulisan, berkas belum sesuai dan lain-lain, hingga bacaleg yang mendaftar dengan gelar tetapi belum melampirkan ijazah terakhir.

"Jumlah pastinya dari 852 bacaleg, 835 belum memenuhi syarat, 17 memenuhi syarat. Syarat pencalonan jadi bacaleg sebetulnya hanya cukup lulusan SMA sederajat saja. Namun, ketika bacaleg ingin melampirkan gelarnya, harus disertakan ijazah baik S1, S2 ataupun S3. Ijazah SMA sudah cukup, tapi kalau mau ditulis gelar harus menyertakan ijazah jika ingin disertakan di DCT," kata Budi saat diwawancarai pada Senin, 3 Juli 2023.

Baca Juga: Soal Akses JIS, Dishub DKI Jakarta Ungkap Kondisi Saat Ini

Budi menjelaskan, para bacaleg masih bisa melakukan perbaikan dan melengkapi berkas-berkas administrasinya hingga 9 Juli 2023. Jika tak kunjung dilengkapi hingga menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), maka bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akan dicoret dari pencalegan.

"Masih bisa diperbaiki karena tahapan perbaikan masih berlangsung sampai tanggal 9 Juli 2023 mendatang. Kalau tidak diperbaiki maka tidak akan masuk di DCT. Sesuai aturan PKPU, jika ada bacaleg yang ingin diganti dengan bacaleg lain masih memungkinkan dilakukan, asalnya berdasarkan keputusan dari DPP partai masing-masing," katanya.

Lebih lanjut, masih kata Budi, KPU Kabupaten Sukabumi juga sudah melakukan verikasi lanjutan terkait pemetaan bacaleg yang berlatar belakang Kepala Desa (Kades), Pensiunan ASN hingga mantan pejabat lainnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, APA Bongkar Sifat Buruk Mario Dandy Selama Berpacaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat