kievskiy.org

Mantan Analis PT Pegadaian Ditahan Kejaksaaan Cianjur Atas Dugaan Korupsi

Kejaksaan Negeri Cianjur melakukaan press releas di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, pada Rabu, 5 Juli 2023.
Kejaksaan Negeri Cianjur melakukaan press releas di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, pada Rabu, 5 Juli 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Mantan analis di PT Pegadaian Persero Kantor Unit Bisnis Mikro Ciranjang diduga melakukan tindak pidana korupsi dari tahun 2019 hingga 2021.

Tersangka menyalahgunakan wewenang, tugas dan fungsinya sebagai analis, dengan berbagai cara agar mendapatkan keuntungan. Tersangka melakukan beragam modus, di antaranya melakukan kredit fiktif sebanyak 62 nasabah, tahan angsuran sebanyak 15 nasabah, 11 nasabah tahan setoran, tiga nasabah menumpang kredit, dan 13 nasabah unprosedural atau kredit tidak sesuai prosedur.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan, tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi selama bulan April 2019 hingga Juni 2021.

Baca Juga: Cerita Gunung Kembang Wonosobo Adopsi Program Zero Waste Mountain, 25.000 Pendaki Sudah Terlibat

"Tersangka mendapatkan nama-nama nasabah dari yang sudah lunas kemudian dipakai kembali untuk dimohonkan kredit kembali, kemudiaan tahan pelunasan dengan cara nasabah menitipkan uang langsung kepada tersangka tapi tersangka tidak menyetorkannya," ucap Yudi di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur beberapa waktu lalu.

Modus menumpang kredit dilakukan tersangka dengan cara mencairkan sejumlah kredit tetapi sebagian uangnya tidak diserahkan tanpa sepengetahuan debitur atau nasabah.

"Modus tahan angsuran dilakukan tersangka dengan cara mengambil langsung cicilan kredit nasabah tapi tak disetorkan ke kasir," katanya.

Baca Juga: Kakek Cabuli Balita di Cianjur, Modus Ajak Main ke Rumah

Modus kredit unprosedural dilakukan tersangka dengan cara tidak melakukan survei atau analisa kepada calon nasabah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat