kievskiy.org

Roundup: Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Giliran Ridwan Kamil yang Digugat

Panji Gumilang, Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat.
Panji Gumilang, Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan perdata terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD dan meminta ganti rugi dengan sebesar Rp5 triliun. Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, Panji Gumilang merasa dirugikan atas berbagai pernyataan Mahfud MD terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di Ponpes Al Zaytun.

Meski begitu, Mahfud MD menanggapi gugatan Panji Gumilang dengan santai. "Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya, nanti aja kalau sudah kurang 10 menit saya baca," ujarnya.

"Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujarnya lagi.

Baca Juga: Monumen Soekarno di Bandung dan Ambisi Politik Ridwan Kamil di Pemilu 2024

Berselang sehari, gugatan perdata pada Mahfud MD dicabut Panji Gumilang tanpa ada alasan.

Meski begitu, persidangan dengan agenda pencabutan gugatan tetap akan digelar pada 31 Juli 2023.

Gugat Ridwan Kamil

Panji Gumilang kini menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas berbagai pernyataan yang dinilai menyudutkan dirinya. Panji Gumilang menyayangkan Ridwan Kamil yang terkesan tergesa-gesa menanggapi polemik Al Zaytun.

Ridwan Kamil mengaku tidak khawatir dengan gugatan itu dan sudah siap menghadapinya.

Baca Juga: The 1975 Dikabarkan Batal Tampil di WTF Jakarta Hari Ini, Penonton Kecewa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat