kievskiy.org

Mahfud MD Anggap Gugatan Rp5 M Panji Gumilang Cuma Sensasi: Kalau Dilayani, Kasus Utama Luput

Menkopolhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menkopolhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa. /MUHAMMAD ADIMAJA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menyebut gugatan Rp5 miliar dari Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang hanya sensasi semata.

Dia lantas menegaskan pihaknya tak akan terkecoh dan mengalihkan fokus dari perkara yang lebih penting, yaitu penanganan pidana berlapis yang dilayangkan kepada Panji Gumilang. Menurutnya, laporan Panji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu perkara enteng.

"Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud, pada Jumat, 21 Juli 2023 malam.

Mahfud menilai Panji Gumilang punya tujuan untuk mengalihkan perhatian publik dengan melaporkannya ke polisi. Mencium muslihat demikian, Mahfud menekankan bahwa aparat penegak hukum akan terus menelusuri dugaan kejahatan oleh pemimpin ponpes Al Zaytun itu.

Baca Juga: Jokowi: Saya Tahu Ada Aparat Kejaksaan yang Mempermainkan Hukum dan Bertindak Tak Terpuji

"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, kasus Panji Gumilang adalah hukum pidana dengan dasar dugaan resmi. Dengan demikian, jika perkara berubah menjadi perdata, ada kekhawatiran kasus utamanya menjadi terabaikan.

"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu.

Mahfud kembali menegaskan bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan terus bergulir. "Jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan kami kawal," pungkasnya.

Baca Juga: Surat Terbuka Elite Demokrat ke Luhut usai AHY Disebut Kampungan: Minta Jokowi Copot Moeldoko

Gugatan Rp5 M dari Panji Gumilang

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada Senin 17 Juli 2023, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun pada Selasa, 11 Juli 2023. Dia menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Berdasarkan petitum dalam gugatannya, Panji Gumilang merasa dirugikan atas pernyataan Mahfud MD terhadapnya dan pesantren yang dikelolanya. Menko Polhukam itu dituntut membayar kompensasi materiel dan imateriel.

Kompensasi materiel yang diminta dibayarkan sebesar Rp5 miliar. Sementara itu, kerugian imatereilnya senilai Rp5 triliun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat