kievskiy.org

Kuota Zona Buang Sementara di TPA Sarimukti Sudah Terpakai Separuhnya

Sejumlah pemulung terpaksa tetap bekerja di area tumpukan sampah TPA Sarimukti yang telah terbakar demi menyambung hidup di kawasan Ciherang, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 4 September 2023.
Sejumlah pemulung terpaksa tetap bekerja di area tumpukan sampah TPA Sarimukti yang telah terbakar demi menyambung hidup di kawasan Ciherang, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 4 September 2023. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Kuota pembuangan sampah di zona buang darurat empat kabupaten kota di TPA Sarimukti sudah tergunakan hampir separuhnya. Jika kuota zona buang darurat terpenuhi, TPA Sarimukti benar-benar ditutup hingga 24 September mendatang atau hingga terbitnya hasil assesment dari ITB yang mengatakan TPA Sarimukti benar-benar normal untuk dapat digunakan seperti semula.

Untuk diketahui, total sampah di zona buang darurat untuk empat kabupaten kota mencapai 8.689 ton yang berasal dari Kota Bandung 4.789 ton, Kabupaten Bandung 1.800 ton, Kota Cimahi 600 ton, dan Kabupaten Bandung Barat 1.500 ton.

Hingga 4 September 2023 sisa kuota sampah Kota Bandung sebanyak 2.196,23 ton, Kota Cimahi 98,77 ton, Kabupaten Bandung 813,25 ton, dan Kabupaten Bandung Barat 976,40 ton lagi.

Analis Dampak Lingkungan UPTD PSTR Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Ahmad Rifai menuturkan, jika kapasitas zona buang darurat sudah terpenuhi, maka kota kabupaten pengguna TPA Sarimukti masing-masing perlu berupaya untuk mencari zona buang sementara. Pihaknya masih melakukan penanganan TPA Sarimukti hingga masa darurat berakhir pada 24 September mendatang atau sampai hasil assesment terbit.

Baca Juga: Media Asing Soroti Pilpres 2024 di Indonesia, Singgung Pemilihan Cak Imin Sebagai Cawapres

"Nantinya ketika hasil assesment terbit maka sesuai kesepakatan 28 Agustus 2023 kemarin," ujarnya, Selasa 5 September 2023.

Adapun kesepakatan usai masa darurat yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat harus sudah memiliki strategi pengelolaan sampah secara mandiri.

Lalu, DLH Provinsi Jawa Barat harus mengoptimalkan operasional dari Zona 1-4 TPA Sarimukti sesuai dengan hasil dari Rapid Assessment yang dilakukan. Kemudian, DLH Provinsi Jawa Barat segera mempersiapkan pembangunan perluasan TPA Sarimukti.

Baca Juga: Gejala Baby Blues yang Bisa Dialami Ibu Usai Melahirkan, Begini Cara Mengatasinya

Adapun catatan pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti nanti, yang diangkut hanya residu, sampah organik dilarang masuk ke TPA Sarimukti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat