kievskiy.org

Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi untuk Kendaraan Tertentu Turun, Tidak Diimbangi Pengawasan ODOL

Penyesuaian Tarif Tol Cipularang  belum diikuti pengawasan angkutan ODOL.
Penyesuaian Tarif Tol Cipularang belum diikuti pengawasan angkutan ODOL. /Dok. Jasa Marga

PIKIRAN RAKYAT - Penyesuaian tarif di Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi menurunkan tarif untuk kendaraan besar golongan III dan V.

Namun, penyesuaian tarif itu belum diikuti pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang bermuatan lebih.

Penyesuaian tarif tol itu diumumkan Pelaksana Harian Anggota Badan Pengatur Jalan Tol dari unsur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mahbullah Nurdin.

Baca Juga: Omid Nazari Ungkap Kondisi Persib Jelang Liga 1 2020 Bergulir, Sebut Hal Ini Demi Capai Target

"Untuk golongan I, II dan IV ada kenaikan tarif, tapi golongan III dan V mengalami penurunan," katanya, Selasa, 1 September 2020.

Perbandingan tarif itu ditunjukkan saat konferensi pers melalui panggilan video secara daring.

Menurut data BPJT, kenaikan tarif Tol Cipularang rata-rata sebesar Rp3.000 dari tarif sebelumnya.

Baca Juga: Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik per 5 September 2020, Ini Rincian Kenaikannya

Sedangkan, penurunan tarifnya berkisar dari Rp1.000 hingga Rp15.500.

"Penyesuaian tarif tol itu akan dimulai pada hari Sabtu (5 September 2020) pukul 00.00," kata Nurdin menegaskan. Landasan hukumnya ialah Surat Keputusan Menteri PUPR nomor 1128/KPTS/M/2020 dan Nomor 1116/KPTS/M/2020 yang ditandatangani masing-masing pada 1 Juli 2020 dan 26 Juni 2020 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat