PIKIRAN RAKYAT - Oknum sopir angkutan kota (angkot) jurusan Cilimus-Januraga via Cirendang berinisial A, warga Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, diduga mencabuli seorang anak perempuan (14) yang merupakan pelajar salah satu sekolah di Kabupaten Kuningan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willy Andrian, menyatakan peristiwa itu terjadi pada 7 September 2023, sekira pukul 10.30 WIB.
Willy mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Jalaksana, sekitar Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana.
Dia menyebut, di dalam angkot yang dikemudikan tersangka, hanya ada satu penumpang yakni anak perempuan korban pencabulan sopir angkot tersebut.
Baca Juga: Kabiro Humas MA Sobandi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK: Penyidik Saja yang Jelaskan
Menurut dia, korban sering menumpang angkot yang dikemudikan tersangka. Namun, baru kali ini tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
Korban duduk di depan samping kiri sopir. Angkot pun sedang berhenti di pinggir jalan raya, tepatnya depan salah satu toserba.
Ketika anak masuk mobil, tersangka langsung melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
Bahkan, pelaku menahan kepala korban menggunakan tangan kanan sehingga korban sulit bergerak.