kievskiy.org

Batal Digelar November, Pilkades Serentak di 88 Desa di Kabupaten Sumedang Dijadwalkan Desember 2020

Ilustrasi Pilkades.
Ilustrasi Pilkades. /Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kini mulai menyiapkan penjadwalan ulang tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ketiga yang akan di laksanakan di 88 desa.

Kepala DPMD Kabupaten Sumedang H. Endah Kusyaman, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa H. Nuryadin, menyebutkan penjadawalan ulang ini, dilakukan senagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri Nomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW Pilkades sampai selesainya pelaksanaan Pilkada serentak.

Karena setelah beberapa kali melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri, hasilnya tetap sama, bahwa Pilkades itu tetap tidak boleh dilaksanakan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak.

Baca Juga: Tutup Wajah Pria di Sampingnya, Meggy Wulandari: yang di Sebelah Gak Suka Saya Makeup

Atas dasar itu, maka DPMD Sumedang kini terpaksa harus membatalkan agenda Pilkades serentak gelombang ketiga yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tanggal 8 November 2020.

"Sesuai hasil rapat virtual terkahir dengan Kemendagri, pelaksanaan Pilkades serentak di Sumedang juga ternyata harus dilaksanakan setelah Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020.

Jadi jadwal Pilkades yang kemarin kita rencanakan tanggal 8 November itu, terpaksa kita batalkan," kata H. Nuryadin, di ruang kerjanya, Kamis 3 September 2020.

Baca Juga: Tagar #KAWALRICISSAMPAIHALAL Trending di Twitter, Ria Ricis: Dimulai dari Perjodohan Netizen

Sebagai tindaklanjut dari keputusan itu, lanjut dia, maka DPMD Sumedang berarti harus menjadwal ulang pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, setelah selesainya pelaksanaan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat