kievskiy.org

Walhi Jawa Barat Desak Pembatalan Perpres Percepatan Pembangunan Rebana dan Jabar Selatan

Gedung Sate di Kota Bandung.
Gedung Sate di Kota Bandung. /Antara/Novrian Arbi

PIKIRAN RAKYAT - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (Walhi Jabar) merekomendasikan dan mendesak pembatalan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang percepatan pembangunan kawasan Rebana dan Jabar Selatan. Selain dinilai tak memiliki kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), Perpres itu juga bertentangan dengan peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat no 09 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Jabar Wahyudin dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Oktober 2023. 

"Jika pun ada KLHS kami belum pernah mengetahui karena belum pernah disosialisasikan kepada publik," kata Wahyudi. 

Hasil telaah terhadap Pergub 84 tahun 2022 tentang Rebana atas turunan Perpres tersebut juga berpotensi memunculkan sejumlah dampak buruk. Luas total 13 Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) Rebana mencapai sekitar 43 ribu hektar atau setara dengan produksi beras setahun lebih dari 400 ribu ton dan luas lahan yang dikelola 146 ribu keluarga petani di Jawa Barat.  

Baca Juga: Tamara Bleszynski Hadapi Gugatan Rp34 Miliar, Kuasa Hukum Pelapor: Sudah 3 Kali Diperiksa

"Maka, produksi beras dan pangan Jawa Barat dipastikan akan berkurang," tutur Wahyudin.

Selain itu, kebutuhan air baku Rebana adalah sebesar 16.521,77 liter/detik, melampaui total debit alternatif sumber air baku di kawasan itu yang mencapai 12.850 liter/detik. 

Artinya, potensi ancaman kekeringan air bersih akan terjadi ketika rencana ini dipaksakan terus dibangun.

Di sisi lain, mayoritas mata pencaharian di lahan eksisting adalah petani dan buruh tani. Tak pelak, mereka akan terancam kehilangan mata pencaharian dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. 

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Mantan Kepala Desa yang Jadi Pengedar Sabu-sabu, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat