kievskiy.org

Perusahaan Keberatan dengan UMK, Disnakertrans Arahkan ke Kawasan Rebana

Ilustrasi upah minimum kota atau UMK.
Ilustrasi upah minimum kota atau UMK. /Antara/Yudhi Mahatma

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat tidak menampik ada perusahaan-perusahaan yang ingin hengkang dari kota kabupaten dengan nilai upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang relatif tinggi. Di antara perusahaan-perusahaan tersebut bahkan ingin pindah ke Jawa Tengah.

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, untuk sementara pihaknya telah menerima laporan sebanyak 14 pabrik garmen keberatan dengan nilai UMK yang ada di Kabupaten Bogor dan Purwakarta.

Para pengusaha di wilayah itu pun sudah melaporkan situasi tersebut ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

“Ada informasi dari beberapa asosiasi bahwa di Kabupaten Bogor dan Purwakarta itu akan merelokasi pabriknya, terutama yang pabrik padat karya seperti garmen. Ini semua kaitan dengan persoalan upah, jadi mungkin mereka sudah tidak sanggup lagi sehingga mau pindah,” kata Taufik pada Selasa, 7 Februari 2023.

Baca Juga: Daftar Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Sulawesi Utara

Berdasarkan laporan yang diterima, kata Taufik, rencana relokasi pabrik itu sudah dilampirkan dengan kesepakatan para pekerja di ke-14 pabrik tersebut.

Rencananya, para pengusaha garmen ini mau pindah ke Jawa Tengah atau masih di wilayah Jabar yaitu di Cirebon, karena upah di sana cukup terjangkau oleh mereka.

Menurut dia, sebagian besar yang mau pindah itu di Purwakarta. Namun, pihaknya belum melakukan klarifikasi lagi.

Baca Juga: Izin dari Kepolisian Masih Sulit, LIB Buka Peluang Gelar 8 Laga Tunda Liga 1 di Luar Jawa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat