kievskiy.org

Buang Limbah ke Sungai, Lima Perusahaan di Bekasi Ditutup karena Cemari Lingkungan

Aliran Sungai Cibeet terlibat lebih gelap kala bertemu dengan Sungai Citarum di Desa Labansari Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Kamis 27 Oktober 2022.
Aliran Sungai Cibeet terlibat lebih gelap kala bertemu dengan Sungai Citarum di Desa Labansari Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Kamis 27 Oktober 2022. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak lima perusahaan di Kabupaten Bekasi ditutup karena terbukti mencemari lingkungan. Mereka membuang limbah langsung ke sungai tanpa diolah terlebih dulu. Alhasil, limbah itu mencemari sungai dan membahayakan lingkungan sekitar.

Penutupan itu dilakukan dalam kurun waktu setahun terakhir. Perusahaan yang ditutup di antaranya industri pengolahan oli bekas dan jasa pencucian peralatan industri.

“Sejauh ini sudah lima perusahaan yang ditindak karena mencemari lingkungan,” ucap Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai mendampingi Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin beraudiensi dengan para tokoh Kabupaten Bekasi, Kamis 5 Oktober 2023.

Meski demikian, Dani mengaku penindakan terhadap pencemar lingkungan masih belum maksimal. Terlebih lamanya proses penanganan, dari laporan diterima hingga akhirnya pencemaran bisa ditindak.

Baca Juga: Kronologi Dini Sera Tewas Diduga Dianiaya Pacar, Dimasukkan Bagasi-Tangan Terlindas Ban

Sejauh ini tidak ada indikator kinerja nyata yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Sehingga penanganan kasusnya perlu waktu hingga berbulan-bulan. Maka dari itu, telah dilakukan penataan internal agar kasus pencemaran ditangani dengan cepat.

“Saya sekarang sudah melakukan indikator kinerja dari DLH, langkah konkretnya seperti apa. Karena selama ini satu kasus itu penanganannya bisa berbulan-bulan sedangkan masa waktu saya hanya setahun. Jadi kami akan dorong supaya kasus yang terbukti segera diproses,” ucap dia.

Perusahaan Kecil

Lebih lanjut diakui Dani, penindakan itu hanya dilakukan pada perusahaan berskala kecil. Pasalnya pemerintah tingkat kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan besar.

Baca Juga: Masuk Bursa Cawapres Prabowo Subianto, Erick Thohir Dinilai Punya Modal Sosial

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat