kievskiy.org

Bey Machmudin: Gedung Indonesia Menggugat Tidak Bisa Digunakan Anies Baswedan Karena Ada Unsur Politik

Gedung Indonesia Menggugat (GIM).
Gedung Indonesia Menggugat (GIM). /Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menjelaskan terkait tak bisa digunakannya Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh Aktivis Pro Demokrasi Change Indonesia yang berafiliasi dengan bakal capres Anies Baswedan di Kota Bandung pada Minggu, 8 Oktober 2023. Dia menyebut izin penggunaan gedung pemerintah itu tidak sesuai dengan izin yang disampaikan dengan yang terjadi di lapangan.

"Saya sangat mendukung kegiatan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Saya juga sangat terbuka menerima kritikan. Terkait dengan acara Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh antara izin dan yang terjadi," kata Bey Machmudin, di Gedung Sate Bandung, Senin, 9 Oktober 2023.

Bey menjelaskan, pada awalnya, penyelenggara acara mengajukan permohonan izin menggunakan GIM untuk acara diskusi. Kemudian, keterangan itu diperkuat oleh konfirmasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar bahwa kegiatan tersebut untuk diskusi dan tidak untuk politik.

Akan tetapi, kata dia, sehari jelang acara, Disparbud Jabar melihat ada baliho dengan tulisan Capres dan Cawapres. Menurutnya, pemasangan baliho itu tidak sesuai dengan arahan dan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga: Cinta Mega Maju Jadi Caleg DKI, Formappi: Keputusan Ada di Pemilih

Aturan yang dimaksud tersebut adalah tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 yang berisi imbauan untuk Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. Aturan itu kemudian dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Pak Anies Baswedan sebagai mantan gubernur, mantan menteri juga paham. Bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh ASN. Dimana mereka melihat ada baliho, dengan tulisan capres-cawapres. Sudah jelas ada aturan KPU, melarang adanya pelaksanaan bersifat seperti kampanye, selama sebelum kampanye," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pada akhirnya, lanjut Bey, Disparbud menurunkan spanduk dan baliho tersebut. Kemudian, mengonfirmasi ulang pada pemohon izin bahwa acara tersebut bukanlah diskusi dan ada unsur politik (capres dan cawapres) di dalamnya.

Baca Juga: Ketum PSI Kaesang Buka Suara Jika Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat