kievskiy.org

Pengelolaan Dana Bantuan Hukum 85 Kades Tuak Polemik di Kabupaten Sukabumi, BPHN Bakal Blacklist

Ilustrasi patung supremasi hukum.
Ilustrasi patung supremasi hukum. /Pixabay/WilliamCho

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 85 kepala desa di Kabupaten Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun menyatakan bakal melakukan blacklist jika terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana itu.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari sejumlah media daring, kasus itu bermula ketika sejumlah kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm). Kerja sama tersebut menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa kades bahkan diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp500.000 per bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.

Belakangan diketahui status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.

Baca Juga: Kepala SMP Swasta di Sukabumi Jadi Tersangka Terkait Penyelewengan Dana BOS dan PIP

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menegaskan, penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, maupun sumber lain seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.

“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” kata Widodo dalam keterangan tertulis Humas BPHN, Minggu, 15 Oktober 2023.

Widodo juga menekankan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah menjelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan pada kelompok marginal dan rentan, salah satunya meliputi kelompok masyarakat miskin.

Kemudian, mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara reimbursement setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, selesai dilakukan oleh PBH. Hal itu sebagaimana diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat