PIKIRAN RAKYAT - Kasus pemukulan terhadap mahasiswa oleh kolega Bupati Cianjur mulai babak baru. Kabarnya, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula dari agenda umrah bareng pejabat, politisi hingga tim sukses di Cianjur yang menuai polemik. Mahasiswa pun mempersoalkan agenda tersebut.
Akan tetapi, persoalan itu berujung insiden penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Alief Irfan yang dilakukan oleh Jamaludin, salah satu peserta umrah. Korban lantas membuat laporan hingga ditindaklanjuti oleh Polres Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur, serta alat bukti yang cukup.
"Ada 6 orang saksi yang diperiksa, setelah memenuhi unsur kita tetapkan tersangka," katanya dihubungi melalui sambungan telpon pada Jumat 27 Oktober 2023.
Polisi gelar perkara
Tono mengatakan bahwa sebelumnya Satreskrim Polres Cianjur melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap mahasiswa. "Terduga pelaku penganiayaan ini dikenakan pasal 352 KUHP, tentang penganiayaan ringan," katanya.
Satreskrim Polres Cianjur telah memintai keterangan terhadap 12 orang saksi terkait dugaan kasus gratifikasi umroh di lingkungan Pemkab Cianjur, MUI, dan kolega Bupati Cianjur.
"Sampai saat ini jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sudah ada 12 orang. Ke 12 saksi tersebut kita mintai klarifikasi terkait kasus dugaan gratifikasi," ucapnya.