PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus suap dan gratifikasi. Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Selain dijatuhi vonis hukuman penjara, Lukas Enembe juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900. Nominal tersebut harus dibayarkan dalam kurun waktu paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Akan tetapi, jika tidak membayar, seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Lalu, jika Lukas tak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Mimin Istri Muda Yosep Bersumpah Sambil Menangis Tidak Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan untuk Lukas Enembe. Dia dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
Dengan demikian, Lukas Enembe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua penuntut umum,” ucap Rianto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.