kievskiy.org

Lukas Enembe Tak Bisa Hadir di Sidang Vonis, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah baju putih).
Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah baju putih). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Sidang terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi tersebut akan digelar hari ini Senin, 9 Oktober 2023.

"Kami sudah jadwalkan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip Senin, 9 Oktober 2023.

Sementara itu, Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut kliennya tidak akan bisa mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis. Sebab, Lukas tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, pada Minggu 8 Oktober 2023, dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan," ujar Petrus dalam keterangannya dikutip Senin, 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku 1 November 2023, Denda Rp500 Ribu Menanti Pelanggar!

Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dengan tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp1miliar rupiah subsider 6 bulan,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 September 2023.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan digantik dengan kurungan penjara selama 5 bulan.

Lebih lanjut jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Lukas Enembe berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 atau Rp47,8 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat