kievskiy.org

Jaksa Sebut Roy Rening Arahkan Lukas Enembe Tak Usah Hadiri Pemeriksaan KPK: Nanti Bapak Ditangkap

Tersangka Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK memeriksa Stefanus Roy Rening sebagai tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Tersangka Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK memeriksa Stefanus Roy Rening sebagai tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. /RENO ESNIR ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa KPK mengatakan bahwa Roy Rening, mantan kuasa hukum Lukas Enembe, meminta kliennya untuk tidak menghadiri pemeriksaan KPK.

"Dengan memberi arahan kepada Lukas Enembe, dengan mengatakan Tidak usah Bapak, tidak usah hadir, nanti Bapak ditangkap. Kita alasan saja Bapak sakit," papar JPU KPK Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2023.

Lukas Enembe pun menyetujui rencana dari Roy Rening tersebut. Lebih lanjut, Roy kemudian meminta dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Mote, untuk membuat surat keterangan sakit Lukas Enembe.

"Atas hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu," kata Budhi.

Baca Juga: Jasad Anak TNI AU yang Ditemukan di Halim Sudah Selesai Diautopsi, Korban Tewas karena Kehabisan Darah

Didakwa Rintangi Penyidikan

Jaksa mendakwa advokat Stefanus Roy Rening telah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi," katanya.

Atas perbuatannya, Roy Rening didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat