PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan serangkaian tindakan yang dituduhkan kepada advokat Stefanus Roy Rening atas dugaan merintangi penyidikan terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Berdasarkan informasi yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Rabu, beberapa cara yang digunakan oleh Roy Rening untuk merintangi penyidikan adalah sebagai berikut:
Memberikan Arahan kepada Rijatono Lakka
Roy Rening dituduh memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, yang telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Baca Juga: Cak Imin Kantongi 15 Nama Anggota BAJA AMIN, Kapan Diumumkan?
Dalam pertemuan di rumah Lukas Enembe pada 11 September 2022, Roy Rening diklaim memberikan arahan kepada Rijatono Lakka untuk mempertahankan keterangannya mengenai pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe.
Ini dianggap bertujuan untuk menguntungkan Lukas Enembe dalam penyelidikan.
Mencegah Lukas Enembe Memenuhi Panggilan Penyidik KPK
Roy Rening juga didakwa telah mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Dalam salah satu pertemuan, Roy Rening disebut memberi instruksi kepada Lukas Enembe untuk tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik KPK dengan alasan sakit.