kievskiy.org

Lukas Enembe Divonis Delapan Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. /Antara/Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Menurut Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta, yang dapat digantikan dengan pidana kurungan selama empat bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Selain hukuman penjara dan denda, Lukas Enembe juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika dia gagal membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, dia juga diberi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga: Ada Masalah Tata Kelola, Asosiasi Museum Indonesia Harapkan Omnibus Law Kebudayaan

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan bahwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Hal ini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat