kievskiy.org

Kasus Pencurian Uang Rakyat BMD di Bekasi Selesai, Kerugian Negara Rp973 Juta Dikembalikan

Penyerahan uang pengganti tindak pidana korupsi di Kejari Kabupaten Bekasi.
Penyerahan uang pengganti tindak pidana korupsi di Kejari Kabupaten Bekasi. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memfasilitasi pengembalian uang pengganti tindak pidana pencurian uang rakyat atau korupsi sebesar Rp973.026.000 ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi. Uang itu merupakan hasil penanganan perkara pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tanah dan bangunan tahun anggaran 2016-2019.

Pengembalian itu dilakukan secara simbolis dari Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Aula Lantai 3 Kantor Kejaksaan pada Rabu, 15 November 2023. Turut mendampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hudaya.

“Dengan ini kami selaku penegak hukum mengembalikan uang pengganti pada tindak pidana korupsi kepada rekening kas daerah milik pemerintah daerah,” kata Dwi.

Dalam kasus ini, diketahui terdapat tindak pidana korupsi dengan modus menyewakan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan sejak 2016-2019. Hanya saja, hasil penyewaan tersebut tidak disetorkan ke negara. Dari hasil penghitungan didapat kerugian negara mencapai Rp973 juta.

Baca Juga: Angka Pengangguran di Kabupaten Bekasi Turun, Terendah Sejak 2014

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan di persidangan," ucapnya.

Dwi menjelaskan, uang pengganti itu didapat dari perkara tipikor dalam pemanfaatan BMD tanah dan bangunan pada sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Aset itu dikelola oleh salah satu koperasi yang dioperasikan AK yang akhirnya menjadi terpidana.

AK sendiri tercatat sebagai pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten Bekasi periode 2016 hingga 2019. Pada persidangan, terpidana didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat