kievskiy.org

Ini Daftar Lokasi yang 'Haram' Dipasangi Alat Peraga Kampanye di Jawa Barat

Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024.
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menentukan ribuan jalan atau area yang bisa menjadi tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK). Penentuan titik itu akan menjadi panduan peserta pemilu yaitu partai politik (parpol) dengan calon anggota legislatif (caleg) serta tim pemenangan dari ketiga pasangan calon pilpres 2024.

Parpol peserta pemilu dan tim pemenangan paslon juga mengharapkan tidak ada lagi aksi penurunan APK secara sepihak apabila sudah sesuai dengan ketentuan yang diputuskan KPU. Tim pemenangan bahkan ada yang membuka layanan saluran siaga untuk mengantisipasi hal itu.

Selain menetapkan lokasi, SK KPU Jabar Nomor 270 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Jawa Barat itu juga mengatur beberapa panduan teknis dan larangan. Pengaturannya pun sampai masa kampanye selesai. SK itu ditandatangani 27 November 2023 dan disebarkan pada 28 November 2023.

SK yang ditandatangani Ketua KPU Jabar, Ummy Wahyuni, itu menyebutkan, APK pemilu dilarang untuk dipasang pada tempat umum termasuk pada halaman, pagar, dan/atau tembok lokasi tertentu. Lokasi itu adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Cara Atasi Email di Gmail Mendadak Hilang

Selain lokasi-lokasi tersebut, ada juga lokasi yang secara spesifik pada masing-masing kabupaten/kota yang dilarang untuk pemasangan APK. Hal itu diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di wilayah Jabar.

KPU juga memutuskan supaya pemasangan APK oleh peserta pemilu mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin secara tertulis dari pemilik tempat tersebut.

Selain itu, KPU juga mengatur tentang bagaimana nantinya ketika kampanye selesai dilaksanakan. APK tersebut wajib dibersihkan oleh peserta pemilu yang terdiri dari parpol dengan calegnya serta paslon dengan tim pemenangannya paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Siswi SMAN 3 Bandung yang Loncat dari Lantai 3 Dipastikan Mencoba Bunuh Diri

Persiapkan layanan saluran siaga

Untuk APK tersebut, peserta pemilu bukan hanya mulai memasangnya, tapi juga mengawasi supaya tidak diturunkan secara sepihak. Hal tersebut sudah dialami pasangan calon pilpres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, ketika alat peraga sosialisasi (APS) diturunkan di beberapa titik di beberapa kawasan di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat