kievskiy.org

Bahaya Covid-19 Masih Mengintai, Ribuan Pelamar Kerja Berkerumun dan Berujung Dibubarkan

Ilustrasi Covid-19: Jubir gugus Tugas Covid-19 Padang, konfirmasikan bahwa Wakil Wali Kota Padang, Sekdako Padang dan seorang DPRD terinfeksi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19: Jubir gugus Tugas Covid-19 Padang, konfirmasikan bahwa Wakil Wali Kota Padang, Sekdako Padang dan seorang DPRD terinfeksi Covid-19. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Purwakarta menghentikan perekrutan karyawan baru di salah satu perusahaan di Kecamatan Jatiluhur. Hal itu menyusul sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019.

Perusahaan tersebut dituding melanggar aturan karena menimbulkan kerumunan massa di satu tempat.

"Ditegur, bahkan dihentikan proses rekrutmennya," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Gisel Sebut Perceraian dengan Gading Marten Keputusan yang Salah hingga Singgung Kisah Orangtuanya

Menurutnya, kerumunan massa itu terjadi akibat sistem penerimaan karyawan yang kurang teratur dari pihak perusahaan. Kerumunan orang tanpa menjaga jarak fisik seperti itu dikhawatirkan dapat menularkan Covid-19.

Video rekaman kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Sekitar 5.000 pelamar kerja terlihat berdesakan di gerbang pabrik sambil membawa amplop berisi dokumen melamar pekerjaan. Kerumunan massa itu bahkan sampai harus dibubarkan oleh aparat kepolisian sektor setempat.

Iyus menegaskan kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di Purwakarta. Untuk mengantisipasinya, pemerintah daerah setempat akan mengeluarkan surat edaran.

Baca Juga: KPU Pangandaran Sudah Terima Hasil Tes Kesehatan Kedua Paslon di Pilkada 2020

"Akan dibuat surat edaran, biar tak terulang lagi. Tinggal tanda tangan bupati," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat