kievskiy.org

Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ditahan, Diduga Terlibat Penipuan

Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Bidang Ekonomi dan Pembangunan berinisial AS (57) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota pada Rabu, 13 Desember 2023. AS diduga terlibat kasus tipu gelap saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi tahun 2022.

AS menjanjikan sejumlah paket pekerjaan kepada korban dan meminta sejumlah uang sebesar Rp137 juta.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun mengatakan bahwa saat masih menjabat sebagai Kepala DKP3 Kota Sukabumi, tersangka menawarkan dan menjanjikan 16 paket proyek pekerjaan kepada korban, Andri Suhendri (48) pemilik CV Makmur Jaya. Untuk mendapatkan paket tersebut, tersangka meminta uang sejumlah Rp137 juta sebagai pelicin.

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tertanggal 11 September 2023, atas nama pelapor saudara Andri Suhendri. TKP di kantor CV Makmur Jaya beralamat di Jalan Pelda Suryanta No 96 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Tersangka sampai saat ini masih berstatus sebagai PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi," kata Bagus.

Proyek yang dijanjikan tersangka kepada korban adalah pembangunan sarana dan prasarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi di DKP3 Kota Sukabumi. Hingga tersangka dimutasikan dari DKP3 Kota Sukabumi menjadi Staf Ahli Wali Kota, program yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi.

Barang bukti

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar hasil cetak data kegiatan DKP3 Kota Sukabumi tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak foto pertemuan korban dengan tersangka, serta satu bundel cetak rekening BCA milik korban.

Selain itu, polisi juga mendapat barang bukti satu bundel dokumen proposal pembangunan sarana dan prasarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi di DKP3 Kota Sukabumi yang saat itu ditandatangani tersangka.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun. Tersangka sudah dilakukan penahanan. Sejauh ini masih kami dalami apakah ada keterlibatan pihak lainnya. Menurut keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Bagus.

Terpisah, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengaku sedang mengkaji aturan-aturan yang berkaitan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat