kievskiy.org

Ridwan Kamil Diduga Langgar Aturan Kampanye di Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Panggil BPD

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Eks Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Jabar, Ridwan Kamil dilaporkan PDIP ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.

Dugaan pelanggaran itu muncul usai Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan Prabowo-Gibran dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Cipatujah.

Atas kasus tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan memanggil saksi-saksi pada kegiatan tersebut.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, pemanggilan dilakukan hari ini oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

"Klarifikasinya di Kabupaten Tasikmalaya," katanya di Gedung Sate, Senin, 22 Januari 2024.

Hal itu dilakukan dalam rangka mendalami kegiatan Jambore BPD tersebut. Dikatakan Zacky, aturan larangan BPD terlibat dalam kegiatan politik tercantum dalam pasal 280 UU 7/2017.

"BPD itu dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye," ucapnya.

Menurut dia, terhadap BPD dugaan pelanggaran indikasinya ada. Pihaknya hanya melihat dan mencari fakta-faktanya seperti apa dan keterlibatannya sejauh mana

"Kan belum tergambarkan karena sedang berproses kan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat