kievskiy.org

Suami di Cianjur Siram Istri dan Anak Pakai Air Panas, Pelaku Masih Diburu Polisi

Ilustrasi air panas.
Ilustrasi air panas. /Pizabay/Pexels Pizabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Seorang ibu berinisial S (21) dan anaknya A (4) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, menjadi korban tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AH (28) pada Minggu 14 Januari 2024.

Tindakan KDRT tersebut dilakukan AH diduga karena tidak mau menceraikan istrinya S dan dititipi anaknya A.

Awalnya peristiwa tersebut berawal ketika S yang menemui suaminya AH, pada saat itu status meraka pisah ranjang. S datang membawa anaknya untuk menitipkan pada suaminya. Karena S akan bekerja keluar kota.

Akan tetapi, di tengah obrolan meraka, suami S berdiri dan mengambil termos berisi air panas yang kemudian disiramkan pada wajah S.

Korban atas nama S mengatakan bahwa ia sempat menghindar, namun air panas tersebut tetap mengenai wajahnya, pundak, dan tangan anaknya yang masih berusia 4 tahun. Kulit S dan anaknya pun terluka dan mengelepuh.

Setelah mengalami luka, kedua korban dibawa ke Bidan terdekat untuk melakukan pengobatan dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Ciranjang.

“Kejadian perkara tersebut sekarang sedang ditangani pihak Polsek Ciranjang,” katanya pada Jumat 19 Januari 2024.

S mengatakan bahwa sebelumnya rumah tangganya kurang harmonis, hingga akhirnya pisah ranjang sudah berjalan 25 hari dan selama itu pula suaminya AH tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin.

“Untuk biaya hidup cukup berat, maka saya memutuskan untuk bekerja menjadi seorang pembantu rumah tangga di Jakarta,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat