kievskiy.org

Kasus Perundungan Pelajar SD di Sukabumi, Dua ABH Dikembalikan ke Orangtua

Ilustrasi perundungan.
Ilustrasi perundungan. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian menyatakan dua pelajar yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan pelajar SD di salah satu sekolah swasta di Kota Sukabumi, dikembalikan kepada orangtuanya untuk dididik. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun mengatakan, kedua ABH dikembalikan berdasarkan penetapan hasil sidang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

"Yang pertama, mengabulkan permohonan penetapan keputusan bersama penyidik kemudian kedua, menetapkan anak 1 berinisial WS alias CC dengan anak 2 berinisial KPA, dikembalikan kepada orangtuanya untuk dididik dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Badan Pengawasan (Bapas) Kelas 1 Bandung selama 3 bulan," kata Bagus saat diwawancarai, Selasa, 23 Januari 2024.

Lanjut Bagus, poin ketiga, memerintahkan para pihak untuk melaksanakan keputusan bersama. Selanjutnya yang keempat memerintahkan penyidik untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai keputusan bersama dilaksanakan. 

"Yang kelima, memerintahkan panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada penyidik anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), orangtua, pelapor korban, pembimbing permasyarakatan dan Dinas Sosial," tuturnya.

Baca Juga: Simulasi Kredit Honda HR-V S CVT, Cicilan Mulai Rp7 Juta dengan DP 15 Persen

Bagus menegaskan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota bersikap profesional dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan hingga penetapan putusan PN Kota Sukabumi, termasuk menerima kedua belah pihak yang saling lapor terkait kasus yang mengakibatkan patah tulang pada korban berinisial NCS alias LN (10) tersebut. Adapun terkait laporan pengaduan UU ITE yang ditujukkan kepada orangtua korban. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Orangtua korban saudara DS melaporkan adanya keterlibatan pihak sekolah (dalam kasus perundungan hingga menyebabkan patah tulang anaknya). Terlapor yang dilaporkan 11 orang semuanya, adalah guru termasuk security, ada orangtua daripada ABH dilaporkan juga," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah Kelas III SD di salah satu sekolah swasta di Kota Sukabumi yang menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman sekelasnya. Korban didorong oleh dua orang temannya yang mengakibatkan tangan korban mengalami patah tulang. Ironisnya, pihak sekolah bungkam terhadap kejadian ini dan menyuruh korban untuk tutup mulut hingga merekayasa kejadian.

Baca Juga: Cara Pasang Lagu dari YouTube Music dan Spotify Jadi Alarm di Android, Mudah Dipraktikkan

Hal itu disampaikan orangtua korban berinisial DS (43). Ia mengungkap bahwa peristiwa memilukan itu terjadi sekitar delapan bulan lalu. Keluarga yang semula bungkam akhirnya membulatkan tekad untuk mengungkap kasus ini. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat