kievskiy.org

Ingat Kasus Sunda Empire yang Sempat Geger? Nasri Banks cs Dituntut Empat Tahun Penjara

GUBERNUR Jenderal DH 17 Sunda Empire, Sayidi (kanan) menjawab pertanyaan Tokoh Sunda, Popong Otje Djundjunan saat acara diskusi publik di Aula Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat, 24 Januari 2020. Dalam acara yang dihadiri berbagai kalangan tersebut membahas mengenai penomena Sunda Empire dalam perspektif sejarah dan kewaspadaan dini masyarakat.*
GUBERNUR Jenderal DH 17 Sunda Empire, Sayidi (kanan) menjawab pertanyaan Tokoh Sunda, Popong Otje Djundjunan saat acara diskusi publik di Aula Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat, 24 Januari 2020. Dalam acara yang dihadiri berbagai kalangan tersebut membahas mengenai penomena Sunda Empire dalam perspektif sejarah dan kewaspadaan dini masyarakat.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Tiga petinggi Sunda Empire dituntut hukuman penjara selama empat tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan kesatu pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946.

Hal itu terungkap dalam sidang penyebaran berita bohong Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 22 September 2020.

Ketiga terdakwa, yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Kejati Jabar berlangsung dengan sistem video conference, dan dipimpin majelis T Benny Eko Supriadi.

Baca Juga: 5 Cara Efektif Menghindari Makan Berlebihan, Banyak Minum Air Salah Satunya

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Jabar menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan kesatu pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut para terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Baca Juga: Nyambi Edarkan Narkoba, Oknum Anggota DPRD Ini Diduga Jadi Otak Peredaran

Dalam uraiannya JPU Kejati Jabar Suharja menyatakan, bahwa terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat