PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini, persidangan mengenai kasus Sunda Empire kembali berlanjut.
Tim kuasa hukum para terdakwa kasus Sunda Empire telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hakim di pengadilan.
Namun saat persidangan berlangsung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) menolak nota keberatan tersebut.
Baca Juga: Juventus Cari Hari Baik Scudetto Serie A 2019-2020, Tantangan Inter dan Lazio Rusak Pesta Si Nyonya
Kuasa hukum Sunda Empire Misbahul Huda telah menjelaskan bahwa dengan adanya penolakan eksepsi yang diajukan tersebut, pihaknya bisa membuat persidangan tetap berlanjut.
Misbahul Huda juga menjelaskan bahwa eksepsi yang disampaikan pihaknya, dinilai oleh hakim sudah masuk ke pokok perkara.
"Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa, 14 Juli 2020.
Baca Juga: 4 Bulan Pandemi Covid-19, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Kehilangan 3 Sahabat Dekatnya
Dikutip PRFMNews.id dari ANTARA, dengan dilanjutkannya persidangan, maka pihak kuasa hukum akan menyiapkan sejumlah pembuktian yang sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam nota keberatan.