PIKIRAN RAKYAT - AW (42) mantan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, ditetapkan sebagi tersangka kasus pencurian uang rakyat atau korupsi oleh (Tipikor) Satreskrim Polres Karawang. Yang bersangkutan terbukti menggelapkan dana desa tahun 2018.
"Atas perbuatan tersangka muncul kerugian negara sebesar Rp221.118.160," ujar Kepala Kepolisian Resor Karawang, Akun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers kasus itu, Selasa 6 Februari 2024.
Dijelaskan Wirdhanto, perbuatan tersangka terungkap setelah pihak Inspektorat Pemkab Karawang melakukan audit terhadap penggunaan dana desa di Kabupaten Karawang. Rincian dana desa yang dikucurkan ke Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, terbagi menjadi tiga tahap pada 2018.
Ternyata, lanjut Wirdhanto, dana desa itu digunakan untuk mengerjakan proyek fiktif. Dan ada juga proyek yang kerjakan tetapi tidak sesuai spek.
Positif sabu-sabu
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dana desa yang seharusnya dipakai untuk mensejahterakan rakyatnya ternyata digunakan untuk keperluan pribadi.
"Dana itu digunakan untuk hiburan dan membeli narkotika jenis sabu-sabu. Saat dilakukan tes urine, terbukti dia positif mengonsumsi sabu-sabu," katanya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 KUHPidana.***