kievskiy.org

Miliki Harta Terkecil, Incumbent Bakal Lawan Paslon yang Punya Kekayaan Lebih Besar, Ini Besarannya!

Ilustrasi aset, harta, kekayaan.
Ilustrasi aset, harta, kekayaan. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu syarat atau kewajiban pencalonan Pilkada, para peserta wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara kepada KPK.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Muhtadin mengatakan semua pasangan calon (paslon) sudah melaporkan harta kekayaannya karena merupakan syarat atau kewajiban pencalonan.

"Semua Paslon sudah melaporkan. Tanda bukti sudah diberikan kepada kami," ungkapnya.

Baca Juga: Muak dengan Konflik Politik Jatim-Surabaya di tengah Pandemi Covid-19, dr. Tirta: Amburadul!

Menurut dia mengenai detail jumlah harta kekayaan, pihak KPU Pangandaran belum bisa menjelaskan secara rinci, supaya lebih jelas dapat di akses pada situs resmi milik Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).

"Silahkan diakses pada situs resmi milik KPK," tuturnya.

Berdasarkan data dari situs resmi KPK dari keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang sudah siap berlaga di Pilkada Pangandaran 9 Desember 2020 mendatang bahwa calon Bupati nomor urut 2 Adang Hadari memiliki harta kekayaan paling besar dengan jumlah Rp 13,6 Miliar sedangkan calon dengan harta kekayaan terkecil adalah calon Bupati nomor urut 1 Jeje Wiradinata.

Baca Juga: Tanggapi Imbauan Pemerintah Soal Pakai Masker dalam Rumah, dr. Tirta: Ini Serius Gak Logis

Harta kekayaan calon Bupati incumbent ini melaporkan harta kekayaan total Rp 985,8 juta, Jum'at, 25 September 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat