kievskiy.org

Dijemput Paksa Usai Pimpin Rapat, Kades Cikampek Timur Terbukti Menipu Rugikan Rp270 Juta

Kades Cikampek Utara disinggahkan di kantor Kejaksaan sebelum dibina di Lapas Kelas IIA Karawang.
Kades Cikampek Utara disinggahkan di kantor Kejaksaan sebelum dibina di Lapas Kelas IIA Karawang. /Pikiran-rakyat.com/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Kamaludin (48), Kepala Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek dijemput paksa pihak Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa siang, 29 September 2020. 

Yang bersangkutan harus menjalani hukuman selama 2 tahun karena telah menipu Momon seorang pengusaha, sehingga korban menderita kerugian Rp 270 juta.

"Kamaludin dijemput jaksa dan aparat dari kepolisian seusai memimpin rapat di kantor desanya," ujar Kepala Kejari Karawang, Rohayatie.

 Baca Juga: Pilkada 2020, Polda Jawa Barat Turut Lakukan Patroli Siber Kampanye Daring

Dijelaskan, pihak Kejaksaan harus mengeksekusi Kamaludin setelah turun putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan dia memang bersalah. 

Putusan MA itu bahkan telah terbit sejak Desembar 2019 silam.

Namun, setiap dipanggil Kamal, tidak bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan. 

 Baca Juga: Tompi Unggah Foto Berjudul Terawan, Najwa Shihab Langsung Bereaksi

"Kami sudah memanggilnya tiga kali.Tetapi hingga sembilan bulan terlewati sejak terbitnya putuasn MA, Kamaludian tidak datang," ujar Rohayatie.

Dalam kesempatan itu, Kajari menjelaskan kronologi tindak pidana penipuan yang dilakukan Kamaludin. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat