kievskiy.org

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2024 di Cianjur, Jadi yang Tertinggi di Jawa Barat

Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay/Nattanan23

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Cianjur sudah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024.

Ketentuan besaran zakat fitrah untuk masyarakat Kabupaten Cianjur telah tertuang pada SE Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M.

Penetapan harga beras zakat fitrah pada Ramadhan 2024 yakni sebesar Rp55.000 dan Rp40.000. Besaran ini merupakan tertinggi di Jawa Barat.

Wakil Ketua IV Bidang SDM, IT, Umum dan Humas Baznas Kabupaten Cianjur Hilman Saukani mengatakan bahwa besaran zakat fitrah di Cianjur dibagi menjadi dua kategori nominal.

"Besaran yang pertama Rp55.000 untuk masyarakat yang sehari-hari konsumsi beras pandan wangi, kemudian yang kedua Rp40.000 itu untuk masyarakat yang konsumsi beras medium ke bawah," katanya, pada Selasa 19 Maret 2024.

Beras pandan wangi jadi patokan

Hilman menuturkan penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Cianjur pada 21 Februari 2024.

"Berdasarkan surat edaran kewajiban zakat yang dikeluarkan Bupati Cianjur Herman Suherman nomor 118/II/24/1445 sebesar Rp40.000 dan Rp55.000," katanya pada Selasa, 19 Maret 2024.

Hilman menambahkan, besaran zakat fitrah di Cianjur paling tinggi di Jawa Barat karena masyarakat banyak yang mengonsumsi beras jenis pandan wangi. Mengingat jenis beras tersebut, memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan beras jenis lainnya.

"Patokannya zakat fitrah tinggi di Cianjur karena ada yang mengonsumsi beras pandan wangi sehingga beda dengan daerah lain. Kalau kabupaten/kota di Jawa barat rata-rata besaran zakat fitrahnya Rp35.000 hingga Rp45.000," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat