kievskiy.org

Daftar Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat 2024, Berapa Nilai Beras 2,5 Kg jika Diuangkan?

Ilustrasi Daftar Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat.
Ilustrasi Daftar Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat. /Pixabay/iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT - Berikut Daftar Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat selengkapnya. Anda bisa menyiapkan beras Rp2,5 kg, 3,5 liter beras, bahan pokok lainnya, atau membayar zakat dengan cara diuangkan.

Baznas (Badan Amil, Zakat, Infak, dan Sedekah) Jawa Barat sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang bisa dibayarkan andai diuangkan. Penetapan ini tertuang di dalam Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Daftar Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

Simak selengkapnya, dilansir dari laman Baznas Jabar:

  1. Kabupaten Cianjur: Rp40.000-Rp55.000
  2. Kabupaten Bekasi: Rp45.000
  3. Kabupaten Sukabumi: Rp45.000
  4. Kabupaten Tasikmalaya: Rp45.000
  5. Kota Bekasi: Rp45.000
  6. Kota Bogor: Rp45.000
  7. Kota Cirebon: Rp45.000
  8. Kota Depok: Rp45.000
  9. Kota Tasikmalaya: Rp45.000
  10. Kabupaten Bogor: Rp42.000

  11. Kabupaten Subang: Rp42.000
  12. Kabupaten Garut: Rp41.250
  13. Lingkungan Baznas Jabar: Rp40.000
  14. Kabupaten Bandung: Rp40.000
  15. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000
  16. Kota Bandung: Rp40.000
  17. Kabupaten Ciamis: Rp40.000
  18. Kabupaten Cirebon: Rp40.000
  19. Kabupaten Indramayu: Rp40.000
  20. Kabupaten Kuningan: Rp40.000

  21. Kabupaten Sumedang: Rp40.000
  22. Kota Banjar: Rp40.000
  23. Kota Cimahi: Rp40.000
  24. Kabupaten Karawang: Rp38.500
  25. Kabupaten Majalengka: Rp37.800
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp37.500
  27. Kota Sukabumi: Rp37.000
  28. Kabupaten Purwakarta: Rp35.000

Serba-serbi zakat fitrah

Zakat fitrah termasuk dalam salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan pemeluknya. Ibadah ini mengandung unsur sosial, ekonomi, sampai spiritual, hal ini bisa menjadi cara kita mendekatkan diri kepada Allah.

Dilansir dari laman Baznas Kota Yogyakarta, ada empat ayat Al-Qur'an dan hadis yang mengungkap fakta mengenai zakat fitrah tersebut, di antaranya adalah:

  1. Surat Al-Baqarah ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”

  2. Surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat