kievskiy.org

Rincian Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat, Berapa yang Harus Dibayar?

Ilustrasi zakat fitrah uang.
Ilustrasi zakat fitrah uang. /Pixabay/Udik_Art

PIKIRAN RAKYAT - Badan Amil, Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZNAS) Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah yang bisa dibayarkan pada tahun 2024. Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-Jabar/III/2024.

Berdasarkan surat edaran BAZNAS Jawa Barat, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras adalah 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang, besaran uang disesuaikan dengan harpa pasaran beras di masing-masing kota/kabupaten.

Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

  1. Kabupaten Bandung: Rp40.000,-
  2. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000,-
  3. Kabupaten Bekasi: Rp45.000,-
  4. Kabupaten Bogor: Rp42.000,-
  5. Kabupaten Ciamis: Rp40.000,-
  6. Kabupaten Cianjur: Rp40.000,- atau Rp55.000,-
  7. Kabupaten Cirebon: Rp40.000,-
  8. Kabupaten Garut: Rp41.250,-
  9. Kabupaten Indramayu: Rp40.000,-
  10. Kabupaten Karawang: Rp38.500,-
  11. Kabupaten Kuningan: Rp40.000,-
  12. Kabupaten Majalengka: Rp37.800,-
  13. Kabupaten Pangandaran: Rp37.500,-
  14. Kabupaten Purwakarta: Rp35.000,-
  15. Kabupaten Subang: Rp42.000,-
  16. Kabupaten Sukabumi: Rp45.000,-
  17. Kabupaten Sumedang: Rp40.000,-
  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp45.000,-
  19. Kota Bandung: Rp40.000,-
  20. Kota Banjar: Rp40.000,-
  21. Kota Bogor: Rp45.000,-
  22. Kota Bekasi: Rp45.000,-
  23. Kota Cimahi: Rp40.000,-
  24. Kota Cirebon: Rp45.000,-
  25. Kota Depok: Rp45.000,-
  26. Kota Sukabumi: Rp37.500,-
  27. Kota Tasikmalaya: Rp45.000,-

Besaran ini mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumi oleh masyarakat setiap hari.

Kapan Zakat Fitrah Dilakukan?

Zakat Fitrah merupakan hal yang wajib dilakukan setiap muslim untuk mensucikan diri saat memasuki bulan Ramadhan 2024. Ada manfaat melakukan zakat fitrah yakni sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu terutama muzaki dan mustahik.

Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 43 dijelaskan:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).

Adapun waktu menunaikan zakat fitrah diperbolehkan sejak awal bulan Ramadhan. Namun diutamakan setelah terbit fajar Idul Fitri sampai subuh sebelum shalat Idul Fitri dilakukan. Lebih penting lagi, itu dilakukan setelah sholat subuh.

Niat merupakan sesuatu yang harus dilakukan dalam zakat fitrah. Niat harus dalam hati dan dianjurkan untuk membacanya hanya untuk menegaskannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat