kievskiy.org

Tanggapi Tuntutan Serikat Pekerja, DPRD Jabar Fasilitasi Dengar Pendapat

DPRD Jabar fasilitasi dengar pendapat soal tuntutan serikat pekerja.
DPRD Jabar fasilitasi dengar pendapat soal tuntutan serikat pekerja. /Humas Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti untuk mengundang asosiasi pengusaha seperti Kadin maupun Apindo untuk melakukan dengar pendapat dengan pimpinan serikat buruh/pekerja. Hal itu terkait dengan tuntutan serikat pekerja agar PJ Gubernur Jabar, Bey T Machmudin menerbitkan SK Gubernur tentang upah pekerja di atas satu tahun.

"Dalam dengar pendapat nanti akan disampaikan apa yang menjadi harapan dari teman-teman serikat buruh dan keinginan asosiasi pengusaha," ujar Achmad Ru'yat usai mempertemukan perwakilan serikat pekerja, DPRD dan juga Pj Gubernur Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu 20 Maret 2024.

Menurut dia, dari diskusi tiga belah pihak sebelumnya akan dilakukan suatu penelaahan. 

"Satu sisi ingin menyelami aspirasi dari teman-teman buruh. Sisi lain beliau (PJ Gubernur) sebagai ASN tetap mencoba menaati peraturan perundang-undangan berlaku, penelaahan kira-kira klausul apa yang bisa menjembatani antara harapan serikat buruh dan juga Pj Gubernur," ucapnya.

Baca Juga: Kubu Anies Ingin Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran, Minta Cawapres Prabowo Diganti

Sementara itu, Bey mengapresiasi inisiasi DPRD yang memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar dengan serikat pekerja.

"Pertemuan ketiga kami dengan serikat pekerja dan pertama kali difasilitasi DPRD. Ada titik temu, dimana DPRD akan menindaklanjuti. Saya pikir itu salah satu solusi terbaik," ucapnya.

Namun Bey tetap pada pendiriannya sejak UMK ditetapkan akhir November 2023 lalu.

"Saya ASN dan terikat aturan baku. Saya masih tidak akan bisa mengeluarkan Kepgub untuk buruh di atas satu tahun. Tapi DPRD meminta kami melakukan penelaahan kembali. Jadi kami akan telaah lagi, bagaimana. Tapi sampai hari ini sikap kami sebagai Pj Gubernur Jabar tidak akan mengeluarkan keputusan untuk buruh di atas 1 tahun," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat