kievskiy.org

Pendaftaran PPK Pilkada Purwakarta 2024 Dibuka, Warga Berbondong-bondong Daftar Siakba

Anggota KPU Purwakarta mengikuti zoom meeting launcing rekrutmen PPK oleh KPU RI, Selasa, 23 April 2024. Ratusan orang langsung mendaftar PPK-PPS untuk Pilkada 2024 pada hari pembukaan.
Anggota KPU Purwakarta mengikuti zoom meeting launcing rekrutmen PPK oleh KPU RI, Selasa, 23 April 2024. Ratusan orang langsung mendaftar PPK-PPS untuk Pilkada 2024 pada hari pembukaan. /Pikiran Rakyat/Hilmi Abdul Halim

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Petugas yang dibutuhkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 itu berjumlah ratusan orang.

“Pendaftaran untuk PPK dan PPS Pilkada kita buka mulai Selasa, 23 April 2024,” kata Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KPU Purwakarta, Oyang Este Binos seperti dilaporkan kontributor Pikiran-Rakyat.com Hilmi Abdul Halim.

Ia mengatakan, hari pertama pembukaan pendaftaran PPK-PPS mendapatkan respons positif dari masyarakat Purwakarta. Hal itu dibuktikan dengan antusiasme mereka untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).

Setelah melakukan pendaftaran secara daring, para pendaftar tetap diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan ke Kantor KPU Purwakarta. Pendaftaran tahap awal dilakukan terlebih dahulu untuk PPK pada 23-29 April 2024.

“Sudah ada 152 orang yang mengisi dan meng-upload berkas ke Siakba. Hari pertama baru pada daftar di sistem,” ujar Binos.

Sedangkan, pendaftaran PPS dijadwalkan pada 2-8 Mei 2024 mendatang. Adapun, kuota yang disediakan oleh KPU Purwakarta kali ini berjumlah 627 orang dari seluruh kecamatan di daerahnya. Jumlah tersebut terdiri dari 51 orang PPK dan 576 orang PPS sesuai dengan kebutuhan di setiap desa-kelurahan yang ada.

“PPK lima orang per kecamatan dan PPS tiga orang untuk setiap desa. Di Purwakarta ada 17 kecamatan (yang meliputi) 192 desa-kelurahan," tutur Binos merinci kebutuhan PPK-PPS di seluruh Kabupaten Purwakarta.

Ia menjelaskan, PPK dan PPS termasuk badan adhoc karena masa kerja mereka tidak permanen, melainkan hanya sepanjang tahapan Pilkada 2024. Paling lama, mereka akan bekerja hingga awal 2025 mendatang.

Ketentuan dan mekanisme rekrutmen PPK dan PPS diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc. Kemudian, dijelaskan teknisnya di SK KPU RI No 475 dan 476 Tahun 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat