kievskiy.org

168 Perusahaan di Jawa Barat Dilaporkan, Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Unsplash/Mufid Majnun

PIKIRAN RAKYAT - Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah sudah berlalu, namun bukan berarti kasus terkait pemenuhan kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) 2024 turut berlalu begitu saja.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat saat ini tengah memproses aduan-aduan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban mereka membayar THR tepat waktu dan tepat jumlah.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta menuturkan, pihaknya telah menerima 285 aduan atau pelaporan THR 2024 di Posko THR yang dibuka sejak H-14 hingga H+14. Tak hanya pelaporan, mereka pun menerima 114 konsultasi.

Jumlah perusahaan yang dilaporkan

Adapun jumlah perusahaan yang dilaporkan pada tahun ini yaitu sebanyak 168 perusahaan dari lima wilayah pengawasan UPTD Disnakertrans Jabar.

Wilayah IV, yang mencakup Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, menjadi wilayah dengan jumlah aduan tertinggi, yaitu 54 perusahaan.

Diikuti oleh Wilayah II, yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang, dengan 53 perusahaan.

Wilayah I memiliki 39 perusahaan (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kota Depok), sementara Wilayah III (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan) memiliki 17 perusahaan diadukan.

"Perusahaan-perusahaan yang diadukan tersebut sampai saat ini kami proses, tindaklanjuti. Penyelesaian sudah mencapai 140 perusahaan yang ditindaklanjuti dengan prosentase 83 persen lebih per tanggal 1 Mei 2024 kemarin," ujar Jo pada Minggu 5 Mei 2024.

Dari jumlah 168 perusahaan tersebut, hanya delapan perusahaan yang melanggar aturan. Jo memastikan bahwa Disnakertrans Jabar akan terus berupaya agar 8 perusahaan tersebut segera membayar THR bagi para pekerjanya.

"Saat ini masih berprogres. Nota pemeriksaan 30 hari untuk perkembangannya," kaya Jo melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat