kievskiy.org

THR Kebahagiaan Langka, Tak Boleh Hilang karena Persoalan Lain

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Antara/Makna Zaezar

PIKIRAN RAKYAT - DI samping arus mudik dan arus balik yang selalu macet, salah satu masalah yang selalu terjadi setiap menjelang lebaran adalah persoalan tunjangan hari raya (THR) bagi kalangan buruh yang bekerja di lingkungan swasta. Sementara bagi kalangan ASN, tidak ada masalah karena THR akan dengan sendirinya dibayarkan oleh pemerintah. 

THR ini terasa sensitif karena berkaitan dengan kebutuhan serta kehendak untuk merasakan kebahagiaan bersama keluarga. Juga, yang namanya lebaran, keperluan menjadi berlipat-lipat.

Yang menjadi persoalan, meskipun tiap tahun pemerintah menetapkan aturan tentang masalah ini, selalu ada saja ketidaksepakatan dari pihak perusahaan. Tahun ini, sebagaimana dikemukakan Rabu, 3 April 2024, di Jawa Barat sudah ada 17 laporan yang masuk ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya. 

Di antaranya ada perusahaan yang sudah menyatakan tidak akan membayarkan THR kepada karyawannya. Jika sampai terjadi tentu sangat disesalkan.

THR adalah hak buruh. Dengan ketentuan seperti itu, sebenarnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkannya. Kalaupun perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan, mestinya sudah diberitahukan sejak jauh-jauh hari, sehingga mediasi dengan pihak pemerintah dan buruh masih mungkin dilakukan.

Kesepakatan untuk memberikan tunjangan kepada kaum pekerja, apakah yang bekerja di bidang pemerintahan maupun sektor swasta, berangkat dari tradisi. Lebaran memiliki makna tersendiri, erat kaitannya dengan emosi dan kerinduan. 

Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, lebaran menjadi momentum yang istimewa, tidak bisa disamakan dengan hari raya lainnya. Karena sifatnya yang istimewa itulah maka dibutuhkan kebijakan yang istimewa pula. 

Yang menjadi titik krusial, kewajiban membayar THR bagi perusahaan tidak ada hubungannya dengan besar kecilnya keuntungan yang diperoleh perusahaan yang bersangkutan. Berbeda dengan bonus misalnya.

Kalau dilihat besarannya, berdasarkan ketentuan pemerintah, THR mestinya tidak merupakan beban ekstra bagi perusahaan yang bersangkutan. Kalau niatnya baik, persiapannya bisa dilakukan sejak jauh-jauh hari. Besarannya juga sederhana, satu bulan gaji. 

Namun, mengapa setiap tahun masalah THR selalu menjadi persoalan? Perusahaan-perusahaan besar umumnya sudah menganggap pemberian THR kepada karyawannya menjadi kewajiban tahunan. Yang sering menimbulkan masalah adalah perusahaan yang kategori bisnisnya lebih kecil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat