kievskiy.org

Denda untuk Perusahaan yang Telat Bayar THR Karyawan

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Antara/Raisal Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mengingatkan perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) sebelum dikenakan denda sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dia menekankan, jangan sampai suatu perusahaan menjadi lalai dan dibiarkan oleh pemerintah sehingga pembagian THR menjadi tidak terlaksana.

"Saya setuju jika pemerintah memberikan denda kepada perusahaan yang terlambat membayar THR," kata Jhonny Simanjuntak, Rabu 3 April 2024.

Dia menegaskan bahwa pemerintah harus disiplin melaksanakan monitoring untuk memastikan apakah perusahaan sudah membayarkan THR kepada pegawainya. Menurutnya, disiplin seharusnya dimulai dari pemerintah untuk menjadi contoh, maka ketika mereka betul-betul melaksanakan maka nantinya bisa ditiru oleh masyarakat.

"Peraturan kan harus di kedepankan, supermasi hukum harus diterapkan, kalau itu menjadi kebijakan pemerintah maka harus diterapkan kepada siapa pun," tutur Jhonny Simanjuntak.

Denda Telat Bayar THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, jika perusahaan telat membayarkan THR sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sebesar lima persen. Aturan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah lima persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) telah menerima aduan masyarakat terkait THR melalui tatap muka, WhatsApp, dan datang langsung ke posko THR.

"Kami telah menerima laporan 35 perusahaan telah diadukan oleh karyawan atau pihak terkait mengenai pemberian THR Idul Fitri 1445 Hijriah," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat