PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak masyarakat terutama buruh mengawasi jalannya Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR, Senin 5 Oktober 2020 malam.
"UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor terlebih dulu," ujarnya ketika dimintai pendapatnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 6 Oktober.
Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah Pusat sudah melalui berbagai pertimbangan dan bertujuan untuk kepentingan bersama. Kang Emil mengimbau masyarakat melihat terlebih dulu sejauh mana perkembangan penerapan regulasi tersebut.
"Saran saya kita terima dulu kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil.
Baca Juga: 3 Zodiak yang Bakal Selalu Ajak Kencan Duluan, Salah Satunya Sagitarius Si Optimis
Apabila dalam pelaksanaannya merugikan satu pihak atau ada ketidakadilan ekonomi, Kang Emil meyakini akan ada evaluasi dari pemerintah pusat. Namun bila dalam jangka waktu tersebut berjalan dengan baik maka UU Cipta Kerja dapat dilanjutkan.
"Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi? Kalau tidak kan bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan," ucapnya.
Dirinya pun memahami penolakan kalangan buruh hingga terjadi mogok massal di berbagai tempat termasuk Jabar.
Namun sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Kang Emil mengimbau buruh menyampaikan aspirasi secara efektif yaitu melalui dialog.