kievskiy.org

Jika Omnibus Law Merugikan, Buruh Minta Perlindungan kepada Pemkab Tasikmalaya

Puluhan orang perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Priangan Timur menyampaikan kegelisahan terkait disahkannya Undang-undang Omnibus low yang telah disahkan oleh DPR RI kepada Pemkab Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 7 Oktober 2020.
Puluhan orang perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Priangan Timur menyampaikan kegelisahan terkait disahkannya Undang-undang Omnibus low yang telah disahkan oleh DPR RI kepada Pemkab Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 7 Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian

PIKIRAN RAKYAT - Puluhan orang perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Priangan Timur meminta perlindungan dan keberpihakan Pemkab Tasikmalaya bilamana Undang-undang Omnibus law yang telah disahkan oleh DPR RI bakal merugikan mereka. 

Kegelisahan ini disampaikan para buruh saat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 7 Oktober 2020.

Para buruh tersebut datang dengan menaiki sejumlah sepeda motor sekitar pukul 10.00 wib. Kedatangan mereka disambut pimpinan DPRD dan Pjs Bupati Tasikmalaya, Sekda Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

 Baca Juga: Kota Depok Gunakan Wuling Confero Jadi Angkot Ber-AC, Berikut Spesifikasinya

Ketua SBSI 1992 Priangan Timur, Deni Hendra Komara mengatakan, jika kedatangan mereka menemui pemerintah daerah tiada lain untuk mengadu dan meminta program perlindungan buruh disaat Undang-undang Omnibus Law yang baru saja disahkan tersebut akan merugikan para buruh di kemudian hari.

"Bagaimana sikap pemerintah daerah terhadap keberpihakan kepada kami kaum buruh. Disaat Undang-undang Omnibus law ini merugikan kita," jelas Deni, sesuai pelaksanaan audiensi.

Selama ini, dikatakan dia, pemerintah daerah dianggap tidak berpihak kepada para buruh. Contohnya, tidak adanya perhatian berupa pendidikan atau pelatihan, pembelajaran tentang ketenagakerjaan maupun industrial. Jika ada pelatihan hanya datang dari Pemerintah Provinsi saja.

 Baca Juga: Terlibat Bentrokan dengan Aparat, Buruh di Purwakarta Ancam Tutup Total Jalan

"Selama ini tidak ada perhatian pemerintah berupa pelatihan ataupun apa. Jadi dimana keberpihakan pemerintah daerah" tegas Deni.

Sementara itu, Pjs Bupati Tasikmalaya Hening Widiatmoko mengatakan, pemerintah daerah selayaknya menyediakan program untuk pendidikan maupun pelatihan para buruh. Untuk jangka pendek, pemerintah daerah sudah menyiapkan pelatihan bagi para buruh di APBD Perubahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat