kievskiy.org

Kepala Desa di Ciamis Berharap SK Revisi Perpanjangan Masa Jabatan Segera Turun

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana (tengah), didampingi Kabid Pemdes Andi Sopyandi menerima audiensi Paguyuban Pemuda Lembur Ciamis, Jumat, 31 Mei 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana (tengah), didampingi Kabid Pemdes Andi Sopyandi menerima audiensi Paguyuban Pemuda Lembur Ciamis, Jumat, 31 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Kepala desa di tatar galuh Ciamis berharap revisi surat keputusan perpanjangan masa jabatan segera turun. Pemerintah resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Kami sudah mendengar perpanjangan masa jabatan kepala desa. Memang belum ada penjelasan lebih detail. Kami tentu berharap surat keputusan segera turun," kata Kepala Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Uus Iswandi, kepada kontributor Pikiran Rakyat Nurhandoko Wiyoso, Jumat, 31 Mei 2024.

Sesuai dengan aturan baru tersebut, Uus bakal menjadi kepala desa hingga 2030. Dia menambahkan, perpanjangan masa jabatan kepala desa, seiring ditetapkan Undang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Berkenaan dengan perpanjangan jabatan masa jabatan kepala desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana mengatakan, tengah melakukan persiapan.

"Sembari menunggu turunan perundangan dari kementerian, kami melakukan persiapan. Dengan demikian, ketika aturan pelaksanaannya turun semua sudah siap," kata Ape usai menerima audiensi Paguyuban Pemuda Lembur Ciamis di Aula DPMD.

Didampingi Kepala Bidang Pemdes, Andi Sopyandi, lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut tidak otomatis, akan tapi melalui revisi surat keputusan (SK) Bupati. "Jadi, bukan SK baru, karena belum habis masa jabatan. Hanya revisi," tuturnya.

Selain itu, lanjut Ape, masih membahas persoalan apakah penyerahan putusan revisi diserahkan serentak untuk 258 kepada desa atau bertahap.

"Masih menjadi pembahasan. Termasuk juga untuk perpanjangan BPD. Mudah-mudahan segera tuntas," tuturnya.

Sementara itu Kabid Pemerintahan Desa, DPMD Ciamis, Andi Sopyandi mengatakan, sebanyak 39 kepala desa tersebar 22 kecamatan, bakal berakhir masa jabatannya pada Desember 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat