kievskiy.org

Pencabulan Difabel di Pangandaran, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku pencabulan berinisial TS Pengurus Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Pasalnya, TS diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang penyandang Tunagrahita yang bersekolah di yayasan yang ia kelola.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP. Herman mengatakan bahwa atas perbuatannya, tersangka TS terancam hukuman selama 12 tahun, karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam penjara selama 12 tahun," ujar Herman pada Selasa 11 Juni 2024.

Menurut Herman, penetapan TS menjadi tersangka usai sesuai prosedur melalui tes psikologis terhadap korban pekan lalu dan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, termasuk guru dimana korban.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami gadis berusia 20 tahun sebut setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang mengaku telah disetubuhi sebanyak 5 kali oleh salah satu Pengurus di sebuah Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalipucang yang juga mantan pejabat di Pemkab Pangandaran.

Salah satu saksi melaporkan kepada guru korban, bahwa temannya itu mendapatkan pelecehan seksual, lalu mereka menyepakati untuk melaporkan ke Polres Pangandaran pada tanggal 12 Mei 2024 lalu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat